LAYANAN PERIZINAN
Urus Izin Klinik Jadi Lebih Mudah dan Cepat dengan Assist Perizinan
Bangun klinik dengan tenang tanpa khawatir gagal izin. Assist Perizinan memastikan seluruh proses pendirian dan izin operasional klinik Anda berjalan sesuai regulasi resmi Kementerian Kesehatan, OSS Berbasis Risiko, dan ketentuan pemerintah daerah. Mulai dari NIB, izin operasional, hingga kesiapan akreditasi, semua disiapkan oleh tim legal dan regulatory specialist berpengalaman.

Telah Dipercaya Lebih dari 6.000+ Fasilitas Kesehatan
























TANTANGAN PERIZINAN KLINIK
Mengapa Klinik Butuh Assist Perizinan
Banyak klinik tertunda atau gagal beroperasi karena salah urutan langkah, salah dokumen, atau tidak paham regulasi terbaru. Assist Perizinan memastikan setiap tahap sesuai ketentuan hukum agar klinik Anda bisa beroperasi tanpa risiko administratif atau sanksi dari Dinas Kesehatan.


ASSIST PERIZINAN
Apa Itu Assist Perizinan
Assist Perizinan adalah layanan resmi dari Assist.id yang menangani seluruh rangkaian perizinan klinik secara menyeluruh. Layanan ini meliputi pendirian badan usaha, penerbitan NIB dan OSS, penyusunan dokumen teknis, validasi tenaga medis, hingga terbitnya izin operasional dari Dinas Kesehatan. Seluruh proses dilakukan sesuai regulasi nasional, diverifikasi, dan didampingi hingga klinik siap audit dan akreditasi..
SOLUSI PERIZINAN KLINIK
Semua yang Diperlukan Klinik untuk Mendapatkan Izin, Ada di Satu Layanan
Mendirikan klinik tergolong usaha berisiko menengah hingga tinggi dan wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.Assist Perizinan menyatukan seluruh aspek administratif, teknis, SDM, dan fasilitas dalam satu sistem terpadu agar izin operasional klinik terbit cepat, legal, dan transparan dari Dinas Kesehatan..

Pendampingan Lengkap dari Awal hingga Izin Terbit
Assist Perizinan mendampingi Anda di setiap langkah dengan sistem dan tim legal berpengalaman.
Konsultasi awal untuk menentukan tipe klinik dan izin yang diperlukan
Penyusunan dokumen badan usaha, NIB, dan izin lokasi
Template dokumen pendukung seperti SOP, struktur organisasi, dan layout ruangan
Pendampingan upload OSS dan komunikasi dengan Dinas Kesehatan
Panduan audit kesiapan sebelum visitasi izin operasional

Tim Ahli yang Memahami Regulasi Kesehatan
Setiap tahap dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, dan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Klinik..
Pendampingan penyusunan dokumen administratif dan teknis sesuai standar Kemenkes
Validasi izin tenaga medis (STR dan SIP) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
Pengecekan kelengkapan fasilitas dan alat kesehatan sesuai Permenkes Nomor 17 Tahun 2024
Penyesuaian layout dan SOP klinik agar memenuhi standar akreditasi dan keselamatan pasien
Monitoring pemenuhan kewajiban OSS Berbasis Risiko serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat

Proses Cepat, Legal, dan Transparan
Setiap tahapan disertai estimasi waktu dan biaya yang jelas. Dokumen disiapkan dan dipantau melalui sistem digital agar seluruh proses berjalan efisien, akurat, dan bebas risiko administratif.
Estimasi waktu dan biaya diberikan di awal dengan rincian lengkap
Semua dokumen disusun sesuai format OSS dan regulasi Kemenkes
Progres perizinan dapat dipantau secara real-time melalui dashboard
Tidak ada biaya tersembunyi atau revisi berulang akibat kesalahan dokumen
Setiap dokumen tersimpan digital dan siap digunakan untuk audit atau akreditasi

Kepatuhan Regulasi yang Terjamin
Setiap langkah dalam Assist Perizinan mengacu langsung pada sistem OSS, terdaftar dan mengikuti ketentuan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kami pastikan seluruh dokumen dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah dan diterima tanpa revisi berulang..
Berpedoman pada OSS Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021)
Mengacu pada Permenkes No. 14 Tahun 2021 dan No. 17 Tahun 2024
Diawasi tim compliance internal Assist.id
Didampingi hingga izin operasional terbit sah dari Dinas Kesehatan

Pendampingan Lengkap dari Awal hingga Izin Terbit
Assist Perizinan mendampingi Anda di setiap langkah dengan sistem dan tim legal berpengalaman.
Konsultasi awal untuk menentukan tipe klinik dan izin yang diperlukan
Penyusunan dokumen badan usaha, NIB, dan izin lokasi
Template dokumen pendukung seperti SOP, struktur organisasi, dan layout ruangan
Pendampingan upload OSS dan komunikasi dengan Dinas Kesehatan
Panduan audit kesiapan sebelum visitasi izin operasional
MULAI SEKARANG
Didukung Ekosistem Assist.id yang Dipercaya Ribuan Klinik
Assist Perizinan menjadi bagian dari ekosistem Assist.id yang telah membantu lebih dari 6.000 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Standar Keamanan Tinggi
Infrastruktur teruji dengan standar keamanan ISO 27001.
Ekosistem Terintegrasi
Ekosistem terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS.
Dukungan Teknis
Dukungan teknis langsung dari tim Assist.id dan GPOS B2B.
Kepercayaan Tinggi
Dipercaya ribuan klinik dari berbagai tipe: praktek mandiri, klinik gigi, kecantikan, hingga puskesmas.
Siap Operasional Klinik Tanpa Risiko Hukum?
Jangan biarkan satu dokumen tidak sesuai membuat izin Anda tertunda. Dengan Assist Perizinan, semua proses dijamin sesuai hukum, diverifikasi oleh regulator, dan siap audit kapan saja.
FREQUENTLY ASK QUESTION
FAQ – Layanan Assist Perizinan
Berikut jawaban untuk pertanyaan umum yang sering diajukan tentang layanan Assist Perizinan.