Facebook

LAYANAN PERIZINAN

Urus Izin Klinik Jadi Lebih Mudah dan Cepat dengan Assist Perizinan

Bangun klinik dengan tenang tanpa khawatir gagal izin. Assist Perizinan memastikan seluruh proses pendirian dan izin operasional klinik Anda berjalan sesuai regulasi resmi Kementerian Kesehatan, OSS Berbasis Risiko, dan ketentuan pemerintah daerah. Mulai dari NIB, izin operasional, hingga kesiapan akreditasi, semua disiapkan oleh tim legal dan regulatory specialist berpengalaman.

Ilustrasi Assist Perizinan layanan Pembantu Pengurusan Izin Klinik Indonesia oleh Profesional

Telah Dipercaya Lebih dari 6.000+ Fasilitas Kesehatan

Get Dentist Logo
DL Beauty Logo
BRI Medika Logo
Klinik Fakhira Logo
Laura Sum Dental Logo
Klinik Kanaya Logo
Klinik Ihsan Medika Logo
Klinik Padjadjaran Logo
Widya Dental Logo
Wijaya Platinum Logo
SPEC Logo
RSIA Melati Logo
RS Cahaya Logo
Klinik Sansani Logo
Bona Mitra Keluarga Logo
GAIA Dental Clinic Logo
Klinik Pratama Ardami Sehat Logo
Klinik Utama BJ Medical Center Logo
Klinik Cahaya Qalbu Logo
Klinik Perdana Medika Logo
Klinik Marsa Logo
Klinik Yuk Sehat Logo
Dago Vision Care Logo
WM Klinik Logo

TANTANGAN PERIZINAN KLINIK

Mengapa Klinik Butuh Assist Perizinan

Banyak klinik tertunda atau gagal beroperasi karena salah urutan langkah, salah dokumen, atau tidak paham regulasi terbaru. Assist Perizinan memastikan setiap tahap sesuai ketentuan hukum agar klinik Anda bisa beroperasi tanpa risiko administratif atau sanksi dari Dinas Kesehatan.

Mendirikan klinik tidak bisa langsung diajukan tanpa pemetaan izin dasar seperti NIB, PBG, izin lingkungan, dan standar bangunan. Assist Perizinan membantu menata urutan langkah dan memastikan semua dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ilustrasi Assist Perizinan layanan bantu izin pendirian badan usaha penerbitan NIB dan OSS klinik Indonesia oleh profesional

ASSIST PERIZINAN

Apa Itu Assist Perizinan

Assist Perizinan adalah layanan resmi dari Assist.id yang menangani seluruh rangkaian perizinan klinik secara menyeluruh. Layanan ini meliputi pendirian badan usaha, penerbitan NIB dan OSS, penyusunan dokumen teknis, validasi tenaga medis, hingga terbitnya izin operasional dari Dinas Kesehatan. Seluruh proses dilakukan sesuai regulasi nasional, diverifikasi, dan didampingi hingga klinik siap audit dan akreditasi..

SOLUSI PERIZINAN KLINIK

Semua yang Diperlukan Klinik untuk Mendapatkan Izin, Ada di Satu Layanan

Mendirikan klinik tergolong usaha berisiko menengah hingga tinggi dan wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.Assist Perizinan menyatukan seluruh aspek administratif, teknis, SDM, dan fasilitas dalam satu sistem terpadu agar izin operasional klinik terbit cepat, legal, dan transparan dari Dinas Kesehatan..

Pendampingan Lengkap dari Awal hingga Izin Terbit
Pendampingan

Pendampingan Lengkap dari Awal hingga Izin Terbit

Assist Perizinan mendampingi Anda di setiap langkah dengan sistem dan tim legal berpengalaman.

Konsultasi awal untuk menentukan tipe klinik dan izin yang diperlukan

Penyusunan dokumen badan usaha, NIB, dan izin lokasi

Template dokumen pendukung seperti SOP, struktur organisasi, dan layout ruangan

Pendampingan upload OSS dan komunikasi dengan Dinas Kesehatan

Panduan audit kesiapan sebelum visitasi izin operasional

Tim Ahli yang Memahami Regulasi Kesehatan
Tim Ahli

Tim Ahli yang Memahami Regulasi Kesehatan

Setiap tahap dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, dan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Klinik..

Pendampingan penyusunan dokumen administratif dan teknis sesuai standar Kemenkes

Validasi izin tenaga medis (STR dan SIP) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014

Pengecekan kelengkapan fasilitas dan alat kesehatan sesuai Permenkes Nomor 17 Tahun 2024

Penyesuaian layout dan SOP klinik agar memenuhi standar akreditasi dan keselamatan pasien

Monitoring pemenuhan kewajiban OSS Berbasis Risiko serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat

Proses Cepat, Legal, dan Transparan
Proses

Proses Cepat, Legal, dan Transparan

Setiap tahapan disertai estimasi waktu dan biaya yang jelas. Dokumen disiapkan dan dipantau melalui sistem digital agar seluruh proses berjalan efisien, akurat, dan bebas risiko administratif.

Estimasi waktu dan biaya diberikan di awal dengan rincian lengkap

Semua dokumen disusun sesuai format OSS dan regulasi Kemenkes

Progres perizinan dapat dipantau secara real-time melalui dashboard

Tidak ada biaya tersembunyi atau revisi berulang akibat kesalahan dokumen

Setiap dokumen tersimpan digital dan siap digunakan untuk audit atau akreditasi

Kepatuhan Regulasi yang Terjamin
Pencatatan

Kepatuhan Regulasi yang Terjamin

Setiap langkah dalam Assist Perizinan mengacu langsung pada sistem OSS, terdaftar dan mengikuti ketentuan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kami pastikan seluruh dokumen dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah dan diterima tanpa revisi berulang..

Berpedoman pada OSS Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021)

Mengacu pada Permenkes No. 14 Tahun 2021 dan No. 17 Tahun 2024

Diawasi tim compliance internal Assist.id

Didampingi hingga izin operasional terbit sah dari Dinas Kesehatan

MULAI SEKARANG

Didukung Ekosistem Assist.id yang Dipercaya Ribuan Klinik

Assist Perizinan menjadi bagian dari ekosistem Assist.id yang telah membantu lebih dari 6.000 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Pusat Bantuan Assist.id Bersama Customer Support 24 Jam Layanan
1

Standar Keamanan Tinggi

Infrastruktur teruji dengan standar keamanan ISO 27001.

2

Ekosistem Terintegrasi

Ekosistem terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS.

3

Dukungan Teknis

Dukungan teknis langsung dari tim Assist.id dan GPOS B2B.

4

Kepercayaan Tinggi

Dipercaya ribuan klinik dari berbagai tipe: praktek mandiri, klinik gigi, kecantikan, hingga puskesmas.

Assist.id

Siap Operasional Klinik Tanpa Risiko Hukum?

Jangan biarkan satu dokumen tidak sesuai membuat izin Anda tertunda. Dengan Assist Perizinan, semua proses dijamin sesuai hukum, diverifikasi oleh regulator, dan siap audit kapan saja.

FREQUENTLY ASK QUESTION

FAQ – Layanan Assist Perizinan

Berikut jawaban untuk pertanyaan umum yang sering diajukan tentang layanan Assist Perizinan.